BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah proses dimana memanusiakan manusia yang di dalam proses tersebut
terdapat berbagai macam kajian ilmu yang disampaikan, misalnya ilmu pengetahuan alam, sosial, agama dan lain-lain. Proses belajar mengajar ataupun kegiatan belajar mengajar akan semakin
sukses bila ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai,
sehingga pemerintah pun slalu berupaya untuk secara terus menerus melengkapi sarana dan prasarana
bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan, sehingga kekayaan fisik Negara
yang berupa sarana dan prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar.
Dewasa ini telah banyak lembaga-lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan
anak usia dini sampai ke perguruan tinggi yang berdiri di muka bumi khususnya di Indonesia, dimana lembaga-lembaga tersebut telah memberikan banyak
fasilitas-fasilitas sarana dan prasarana yang sangat dapat mendukung proses
belajar mengajar, namun yang jadi pertanyaan yaitu bahwasanya tidak semua lembaga
pendidikan yang telah ada dapat mengelola secara efektif dan efesien sarana dan
prasarana yang ada.
Dari aspek diatas, maka dalam makalah ini akan membahas terkait mengenai administrsai sarana dan prasarana pendidikan
serta bagaimana pengelolaannya dengan tujuan agar kita selaku guru ataupun
calon guru dapat membudidayakan dan mengelola sarana dan prasarana pendidik
secara efektif dan efesien agar dapat mempermudah mencapai tijuan pendidikan
yang telah ditentukan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja
jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh sekolah?
2.
Bagaimanakah
langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola sarana dan prasarana
pendidikan?
BAB
II
PENGERTIAN
A.
Pengertian Sarana Dan Prasarana
Pendidikan
Secara etimologis (arti kata), prasarana berarti
alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi ataupun
tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga dan sebagainya. Sedangkan sarana
adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang kelas,
buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya. [1]
Jadi pengelolaan sarana dan prasarana adalah
merupakan suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengadaan,
pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistic ataupun perlengkapan yang
terkait dalam pendidikan di sekolah.[2]
Sedangkan administrasi sarana dan prasarana
pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncakan dan diusahakan
secara sengaja dan secara bersungguh-sungguh serta pembinaan secara continue
terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam proses
belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar semakin efektif dan efisien
guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[3]
B.
Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut
keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 079/1975, sarana pendidikan
terdiri atas tiga kelompok, yaitu:
1. Bangunan dan prabot sekolah.
2. Alat pelajaran yang terdiri atas
pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
3. Media pendidikan yang dapat
dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat terampil.[4]
Sedangkan
dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standard nasional
pendidikan, pasal 42, yaitu:
1. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi prabot, pralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap satuan pendidkan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolah raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang
atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Lain
dari pada hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, fasilitas ataupun
benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsinya, jenisnya, dan sifatnya.
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap proses
belajar mengajar, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya
tidak sangat menentukan). Yang termasuk prasarana pendidikan secara tidak
langsung adalah tanah, halaman, pagar,
gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, listrik, air, telepon, serta
prabol-prabot sekolah. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi secara langsung
(kehadirannya sangat menentukan) terhadap proses belajar mengajar yaitu seperti
alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas
pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya,
benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi benda yang bergerak dan benda
yang tidak bergerak.
C.
Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan
pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan,
perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture).
Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya
proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang
dimaksud meliputi:
1. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan menurut R. Freedman dan kawan-kawan adalah penerapan secara
sistematis dari pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan menentukan arah
perubahan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan.[5] Perencanaan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan
tujuan yang ditetapkan.
Program pendidikan yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program
pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan belajar (dalam
hal sarana dan prasarananya), karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut
perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah
demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap
perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam
perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu
diperhatikan.
Kegiatan pendidikan merupakan
usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya
perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang
beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok
dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini
berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan
yang sesuai dengan umur, minat serta tarap perkembangan fisik maupun
phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi pemikiran
diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
Syarat perabot sekolah
1)
Ukuran fisik pemakai/murid agar
pemakaiannya fungsional dan efektif.
2)
Bentuk dasar yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Sesuai dengan aktivitas murid
dalam proses belajar
mengajar.
b)
Kuat, mudah memeliharanya, dan
mudah dibersihkan.
c)
Mempunyai pola dasar yang
sederhana.
d) Mudah dan ringan untuk
disusun/disimpan.
e)
Flexible sehingga mudah diguakan
dan dapat pula berdiri sendiri
f)
Konstruksi hendaknya Kuat dan tahan lama, mudah dikerjakan secara
masal, tidak tergantung
keamanan pemakainya, bahan yang mudah didapat dipasaran
dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b.
Syarat-syarat untuk perlengkapan
sekolah
Agar perlengkapan yang digunakan
itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya
benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak
didik/siswa.
Ini berarti adanya keharusan
untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur,
minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu
diperlukan:
1)
Keadaan baku/material harus kuat,
tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.
2)
Konstruksi harus sedemikian rupa,
sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
3)
Dipilih dan direncanakan dengan
teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan
anak didik
4)
Pengadaan pengaturan harus
sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta
pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam perencanaan perlengkapan
dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang
habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah
sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1)
Barang yang habis dipakai,
direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menyusun daftar
perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah
tiap bulan
b) Menyusun perkiraan
biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan.
c) Menyusun rencana
pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana
tahunan
2)
Barang tak habis pakai,
direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menganalisis dan
menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta
memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan
yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b) Memperkirakan biaya
perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah
dilakuakan
Menetapkan skala prioritas
menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan
tahunan.
2. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
Pengadaan merupakan segala
kegiatan untuk menyediakan semua keperluan bagi pelaksanaan pendidikan. Untuk
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima
hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan
gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa,
menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau
perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli
dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan
perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau
menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan
Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana diatas
selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan
prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas
surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya,
demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr
hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat
pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti
lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak
pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat
perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan
sebagainya.
Pada setiap sekolah seyogyanya
ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan
perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang
dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada
setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut
hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam penyimpanan barang-barang
juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya
ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti :
listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk
terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Syarat-syarat
pergudangan yang berlaku
b. Sifat barang yang
disimpan
c. Jangka waktu
penyimpanan
d. Alat-alat atau sarana
lain yang diperlukan untuk penyimpanan
e. Dana atau biaya untuk
pemeliharaan
Prosedur kerja
penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
3.
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Semua srana dan
prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan
dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek, ukuran, haraga dan
sebagainya.
Khusus untuk sarana
dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib
diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang
telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku
inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan
tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris
menurut golongan barang yang telah ditentukan.
4.
Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah pengadaan
barang terealisasikan, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan ialah menampung
ataupun mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya, baik
yang belum maupun yang akan didistribusikan. Kegiatan penyimpanan meliputi,
menerima barang, menyumpan barang dan mengeluarkan barang dan
mengeluarkan/mendistribusikan barang, sesuai kegunaan dan sesuai ICW (Indische Comptabilitietswet) atau
Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia pasal 55 dan 57.[6]
Untuk penyimpanan
barang biasanya digunakan gudang, sehingga penyimpanan barang dapat
terorganisir. Sedangkan untuk mempersiapkan sebuah gudang perlu diperhatikan
beberapa factor pendukungnya seperti lokasi, konstruksi, macam/bentuk/sifat dan
ketentuan tata letak barang didalamnya sesuai jenis dan sifat serta kegunaan
barangnya.
5.
Penataan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan
sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif
unutk keperluan proses-proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan
prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis
dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa
bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana
dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefsi positif bagi
siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat
menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini
memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan
pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk
kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar
mengajar.
Beberapa teknis yang berkenaan
dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
a.
Tata Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam mengatur ruang yang
dibangun bagi suatu lembaga pendidikan/sekolah, hendaknya dipertimbangkan
hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara
ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada
kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap
penyusunan jadwal pelajaran.
b.
Penataan Perabot Sekolah
Tata perabot sekolah mencakup
pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan
kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot
sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah
perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus
diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:
1)
Perbandingan antara luas lantai
dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
2)
Kelonggaran jarak dan dinding
kiri-kanan
3)
Jarak satu perabot dengan perabot
lainnya
4)
Jarak deret perabot (meja-kursi)
terdepan dengan papan tulis
5)
Jarak deret perabot (meja-kursi)
paling belakang dengan tembok batas
6)
Arah menghadapnya perabot
7)
Kesesuaian dan keseimbangan
8)
Penataan perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan
sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang
guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang
tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan
kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah
dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang
sedang belajar.
6.
Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Penggunaan/pemakaian sarana dan
prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada
setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala
sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang
berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab
untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran
dan prasarana adalah:
a.
Penyusunan jadwal harus dihindari
benturan dengan kelompok lainnya.
b.
Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok
sekolah merupkan prioritas utama.
c.
Waktu/jadwal penggunaan hendaknya
diajukan pada awal tahun pelajaran.
d.
Penugasan/penunjukan personil
sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya.
e.
Penjadwalan dalam penggunaan
sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan
ekstrakulikuler harus jelas.
7.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan
penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut
kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan,
kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak
cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak
pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang
kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung (1991:80),
pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam
keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan
“building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi
kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan
yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan
kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan
perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana
tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang
baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.
J.Mamusung telah mengelompokan bahwasanya ada 5 faktor yang
mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:
a. Kerusakan dikarenakan
pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.
b. Kerusakan dikeranakan
pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
c. Keusangan (out of
date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya
d. Kerusakan karena
kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan,
pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
e. Kerusakan karena
timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya
kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah
dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan
pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
8.
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Barang-barang yang sudah ada di
sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negri) tidak
akan selamanya bisa digunakana/dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal
ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunkan lagi, barang
tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan
yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti diatas
maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus
barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini
maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan/pemeliharaan, selain itu
dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan
membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sarana dan prasarana pendidikan adalah faktor yang kecil dan sepele, namun
pada kenyataannya tidak dapat disepelekan dan tidak dapat dianggap sebagai
suatu hal kecil, sehingga kerap kali dapat ditemukan pada lembaga-lembaga
pendidikan yang ditemui diindonesia ini yang justru tidak dapat mengorganisir
dan mengelola sarana yang ada secara optimal, efektif dan efesien. Padahal
sarana dan prasarana pendidikan sangatlah mendukung dan membantu dalam proses
belajar mengajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Dalam mengelola sarana dan prasarana yang ada, dibutuhkan adanya suatu
badan ataupun tenaga kerja khusus yang memiliki ahli dan hanya terfokus pada sarana
dan prasarana tersebut dengan dibantu oleh para tenaga pengurus lembaga yang
ada. Pada pengelolaan sarana dan prasarana itu sendiri dibutuhkan adanya
perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan,
pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana.
Dalam pengelolaaan sarana dan prasarana tidak dapak terlepas dari delapan
faktor diatas. Oleh karenanya bagi tenaga pengurus yang termasuk didalamnya
tenaga guru pengajar, kepala sekolah, staff dan siswa, hendak memperhatikan
pengelolaan sarana dan prasarana sekolahnya. Bila tidak maka jalan menuju untuk
mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak mudah untuk dicapai dan
pasti akan mengalami banyak kendala-kendala didalamnya.
Dafatar Pustaka
Ary Gunawan, 1996, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro).
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Mulyasa, 2002, Managemen Berbasis Sekolah,
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Suharsimi Arikunto, 1990, Organisasi Dan
Administrasi (Pendidikan Teknologi dan Kejuruan), Jakarta: CV. Rajawali.
Yusak Burhanudin, 1998, Administrasi Pendidikan
(Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK), Bandung: CV Pustaka Setia.
M. Moh Rifai, 1982, Administrasi Pendidikan,
Bandung: Jemmars.
Suryo Subroto, 1988, Dimensi-Dimensi
Administrasi Di Sekolah, Jakarta: Bina Aksara.
[2] Sardjuli, Hand
Out Administrasi Pendidikan. Bagian 9.
[3] Ary
Gunawan, 1996, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka
Cipta), Hal 114
[5] Ary Gunawan, 1996, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka
Cipta), Hal 117
[6] Ary
Gunawan, 1996, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka
Cipta), Hal 139
No comments:
Post a Comment