Monday, April 18, 2016

SARANA DAN PRASARANA



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pendidikan adalah proses dimana memanusiakan manusia yang di dalam proses tersebut terdapat berbagai macam kajian ilmu yang disampaikan, misalnya ilmu pengetahuan alam, sosial, agama dan lain-lain. Proses belajar mengajar ataupun kegiatan belajar mengajar akan semakin sukses bila ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga pemerintah pun slalu berupaya untuk secara  terus menerus melengkapi sarana dan prasarana bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan, sehingga kekayaan fisik Negara yang berupa sarana dan prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar.

Dewasa ini telah banyak lembaga-lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai ke perguruan tinggi yang berdiri di muka bumi khususnya di Indonesia, dimana lembaga-lembaga tersebut telah memberikan banyak fasilitas-fasilitas sarana dan prasarana yang sangat dapat mendukung proses belajar mengajar, namun yang jadi pertanyaan yaitu bahwasanya tidak semua lembaga pendidikan yang telah ada dapat mengelola secara efektif dan efesien sarana dan prasarana yang ada.
Dari aspek diatas, maka dalam makalah ini akan membahas terkait mengenai administrsai sarana dan prasarana pendidikan serta bagaimana pengelolaannya dengan tujuan agar kita selaku guru ataupun calon guru dapat membudidayakan dan mengelola sarana dan prasarana pendidik secara efektif dan efesien agar dapat mempermudah mencapai tijuan pendidikan yang telah ditentukan.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa saja jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh sekolah?
2.    Bagaimanakah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan?
BAB II
PENGERTIAN
A.      Pengertian Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Secara etimologis (arti kata), prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi ataupun tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga dan sebagainya. Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang kelas, buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya. [1]
Jadi pengelolaan sarana dan prasarana adalah merupakan suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistic ataupun perlengkapan yang terkait dalam pendidikan di sekolah.[2]
Sedangkan administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncakan dan diusahakan secara sengaja dan secara bersungguh-sungguh serta pembinaan secara continue terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar semakin efektif dan efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[3]

B.       Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 079/1975, sarana pendidikan terdiri atas tiga kelompok, yaitu:
1.      Bangunan dan prabot sekolah.
2.      Alat pelajaran yang terdiri atas pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
3.      Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat terampil.[4]
Sedangkan dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standard nasional pendidikan, pasal 42, yaitu:
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi prabot, pralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidkan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lain dari pada hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, fasilitas ataupun benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsinya, jenisnya, dan sifatnya.
1.      Ditinjau dari fungsinya terhadap proses belajar mengajar, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Yang termasuk prasarana pendidikan secara tidak langsung  adalah tanah, halaman, pagar, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, listrik, air, telepon, serta prabol-prabot sekolah. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi secara langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap proses belajar mengajar yaitu seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2.      Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3.      Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.

C.      Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1.    Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan menurut R. Freedman dan kawan-kawan adalah penerapan secara sistematis dari pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan menentukan arah perubahan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan.[5] Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi pada  pemerataan kesempatan belajar (dalam hal sarana dan prasarananya), karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.
Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur,  minat serta tarap perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi pemikiran diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Syarat perabot sekolah
1)        Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
2)        Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)   Sesuai dengan aktivitas murid dalam proses belajar mengajar.
b)   Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan.
c)   Mempunyai pola dasar yang sederhana.
d)  Mudah dan ringan untuk disusun/disimpan.
e)   Flexible sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri
f)    Konstruksi hendaknya Kuat dan tahan lama, mudah dikerjakan secara masal, tidak tergantung keamanan pemakainya, bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b.    Syarat-syarat untuk perlengkapan sekolah
Agar perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak didik/siswa.
Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu diperlukan:
1)        Keadaan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.
2)        Konstruksi harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
3)        Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan anak didik
4)        Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1)        Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a)   Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan
b)   Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan.
c)   Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan
2)        Barang tak habis pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a)   Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b)   Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan
Menetapkan skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
2.    Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan bagi pelaksanaan pendidikan. Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga  kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.
Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Syarat-syarat pergudangan yang berlaku
b.    Sifat barang yang disimpan
c.    Jangka waktu penyimpanan
d.   Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan
e.    Dana atau biaya untuk pemeliharaan
Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.

3.    Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Semua srana dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek, ukuran, haraga dan sebagainya.
Khusus untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
4.    Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah pengadaan barang terealisasikan, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan ialah menampung ataupun mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya, baik yang belum maupun yang akan didistribusikan. Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima barang, menyumpan barang dan mengeluarkan barang dan mengeluarkan/mendistribusikan barang, sesuai kegunaan dan sesuai ICW (Indische Comptabilitietswet) atau Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia pasal 55 dan 57.[6]
Untuk penyimpanan barang biasanya digunakan gudang, sehingga penyimpanan barang dapat terorganisir. Sedangkan untuk mempersiapkan sebuah gudang perlu diperhatikan beberapa factor pendukungnya seperti lokasi, konstruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang didalamnya sesuai jenis dan sifat serta kegunaan barangnya.

5.    Penataan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif unutk keperluan proses-proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefsi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar mengajar.
Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
a.    Tata Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan/sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
b.    Penataan Perabot Sekolah
Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:
1)   Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
2)   Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan
3)   Jarak satu perabot dengan perabot lainnya
4)   Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
5)   Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
6)   Arah menghadapnya perabot
7)   Kesesuaian dan keseimbangan
8)   Penataan perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang belajar.

6.    Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Penggunaan/pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran dan prasarana adalah:
a.    Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b.    Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama.
c.    Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran.
d.   Penugasan/penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya.
e.    Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas.

7.    Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.
J.Mamusung telah mengelompokan bahwasanya ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:
a.    Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.
b.    Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
c.    Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya
d.   Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
e.    Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.

8.    Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Barang-barang yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negri) tidak akan selamanya bisa digunakana/dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunkan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan/pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sarana dan prasarana pendidikan adalah faktor yang kecil dan sepele, namun pada kenyataannya tidak dapat disepelekan dan tidak dapat dianggap sebagai suatu hal kecil, sehingga kerap kali dapat ditemukan pada lembaga-lembaga pendidikan yang ditemui diindonesia ini yang justru tidak dapat mengorganisir dan mengelola sarana yang ada secara optimal, efektif dan efesien. Padahal sarana dan prasarana pendidikan sangatlah mendukung dan membantu dalam proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Dalam mengelola sarana dan prasarana yang ada, dibutuhkan adanya suatu badan ataupun tenaga kerja khusus yang memiliki ahli dan hanya terfokus pada sarana dan prasarana tersebut dengan dibantu oleh para tenaga pengurus lembaga yang ada. Pada pengelolaan sarana dan prasarana itu sendiri dibutuhkan adanya perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana.
Dalam pengelolaaan sarana dan prasarana tidak dapak terlepas dari delapan faktor diatas. Oleh karenanya bagi tenaga pengurus yang termasuk didalamnya tenaga guru pengajar, kepala sekolah, staff dan siswa, hendak memperhatikan pengelolaan sarana dan prasarana sekolahnya. Bila tidak maka jalan menuju untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak mudah untuk dicapai dan pasti akan mengalami banyak kendala-kendala didalamnya.



Dafatar Pustaka
Ary Gunawan, 1996, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Mulyasa, 2002, Managemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Suharsimi Arikunto, 1990, Organisasi Dan Administrasi (Pendidikan Teknologi dan Kejuruan), Jakarta: CV. Rajawali.
Yusak Burhanudin, 1998, Administrasi Pendidikan (Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK), Bandung: CV Pustaka Setia.
M. Moh Rifai, 1982, Administrasi Pendidikan, Bandung: Jemmars.
Suryo Subroto, 1988, Dimensi-Dimensi Administrasi Di Sekolah, Jakarta: Bina Aksara.



[1]  Yusak Burhanudin, 1998, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia), Hal 76
[2]  Sardjuli, Hand Out Administrasi Pendidikan. Bagian 9.
[3]  Ary Gunawan, 1996,  Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 114
[4]  Yusak Burhanudin, 1998, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia), Hal 77
[5]  Ary Gunawan, 1996,  Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 117
[6]  Ary Gunawan, 1996,  Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 139

No comments:

Post a Comment

Post Terbaru

  اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِ...