Oleh : Rahmad
Fitriyanto
Kompetensi
Pedagogik
A. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan
pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005
ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya meningkatkan
martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu
pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak
bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan
kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses
belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses
belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan
meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai
tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut
perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan
metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru
dalam mengelola proses belajar mengajar.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu
mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta
didik sehingga ia mau belajar,
karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar.
Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan
tuntutan seperti yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang
memiliki kompetensi.
Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan
profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
B. Pembahasan
Kompetensi pedagogik adalah
salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang mana kompetensi
tersebut meliputi tentang;
1)
Kemampuan pemahaman terhadap
peserta didik,
2)
Perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran,
3)
Evaluasi hasil belajar, dan
4)
Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sub kompetensi dalam
kompetensi Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik
secara mendalam, yaitu meliputi;
Ø Memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif,
Ø Prinsip-prinsip kepribadian, dan
Ø Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.
Merancang pelaksanaan pembelajaran
dan memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, yang
meliputi;
Ø Pemahaman landasan pendidikan,
Ø Menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
Ø Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta
didik,
Ø Kompetensi yang ingin dicapai,
Ø Materi ajar, dan
Ø Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran,
yang meliputi;
Ø Menata latar ( setting) pembelajaran, dan
Ø Melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran, yang meliputi;
Ø Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses beserta hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,
Ø Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan
Ø Memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas
program pembelajaran secara umum.
5.
Mengembangkan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, yang meliputi;
Ø Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik, dan
Ø Memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
C. Kompetensi
Pedagogik Guru dan Bagaimana Menyikapinya
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat
kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru saat melaksanakan profesinya. Kompetensi Pedagogik yaitu
kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan
memimpin peserta didik. Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 kompetensi
pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum
dalam 10 kompetensi inti;
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik,
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
D. Kesimpulan
Dari
penjelasan tentang kompetensi pedagogik di atas, dapat diambil kesimpulan
bahwa;
1. Guru harus memiliki empat kompetensi; pedagogik, personal,
professional, dan sosial
2. Guru diharapkan mampu mewujudkan tujuan Undang-Undang Dasar, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Kompetensi pedagogik adalah salah satu kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru yang mana kompetensi tersebut meliputi tentang; Kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
4. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah : memahami
peserta didik secara mendalam, merancang pelaksanaan pembelajaran dan memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, engembangkan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
5.
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru saat melaksanakan profesinya
No comments:
Post a Comment