Monday, April 18, 2016

KOMPETENSI PEDAGOGIK




Oleh : Rahmad Fitriyanto



Kompetensi Pedagogik
A.    Pendahuluan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar, karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar.
Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan tuntutan seperti yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi.
Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

B.     Pembahasan
Kompetensi pedagogik adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang mana kompetensi tersebut meliputi tentang;
1)      Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
2)      Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
3)      Evaluasi hasil belajar, dan
4)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.      Memahami peserta didik secara mendalam, yaitu meliputi;
Ø  Memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
Ø  Prinsip-prinsip kepribadian, dan
Ø  Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. 

2.      Merancang pelaksanaan pembelajaran dan memahami landasan pendidikan  untuk kepentingan pembelajaran, yang meliputi;
Ø  Pemahaman landasan pendidikan,
Ø  Menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
Ø  Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
Ø  Kompetensi yang ingin dicapai,
Ø  Materi ajar, dan
Ø  Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. 

3.      Melaksanakan pembelajaran, yang meliputi;
Ø  Menata latar ( setting) pembelajaran, dan
Ø  Melaksanakan pembelajaran yang kondusif. 

4.      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang meliputi;
Ø  Merancang dan melaksanakan  evaluasi (assessment) proses beserta hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,
Ø  Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan
Ø  Memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum. 

5.      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan  berbagai potensinya, yang meliputi;
Ø  Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
Ø  Memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.


C.    Kompetensi Pedagogik Guru dan Bagaimana Menyikapinya
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru saat melaksanakan profesinya. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 kompetensi pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti;
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

D.    Kesimpulan
Dari penjelasan tentang kompetensi pedagogik di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa;
1.      Guru harus memiliki empat kompetensi; pedagogik, personal, professional, dan sosial
2.      Guru diharapkan mampu mewujudkan tujuan Undang-Undang Dasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Kompetensi pedagogik adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang mana kompetensi tersebut meliputi tentang; Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
4.      Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah : memahami peserta didik secara mendalam, merancang pelaksanaan pembelajaran dan memahami landasan pendidikan  untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, engembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan  berbagai potensinya.
5.      Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru saat melaksanakan profesinya

No comments:

Post a Comment

Post Terbaru

  اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِ...