Oleh : Rahmad
Fitriyanto
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah proses dimana memanusiakan manusia. Di dalam proses
tersebut terdapat berbagai macam ilmu yang disampaikan, misalnya ilmu
pengetahuan alam, sosial, dan agama.
Dalam dunia pendidikan terdapat beberapa faktor yang dapat mendukung proses
dalam pembelajaran seperti tenaga pendidik, proses pembelajaran, input (peserta
didik), sarana dan prasarana. Gabungan dari semua hal tersebut dapat menjadikan
proses pembelajaran yang efektif dan efisien, sehingga tujuan pendidikan dapat
tercapai.
Dalam makalah ini terutama akan menyoroti tentang sarana dan prasarana pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan sangatlah kurang di Indonesia. Ini dibuktikan
dengan berbagai sekolah-sekolah dasar yang ada di Indonesia yang mengalami
kerusakan bangunan atau kurangnya kursi serta alat-alat yang lain.
Sangatlah disayangkan ketika
pendidikan yang harusnya memberikan pengajaran kepada manusia untuk menjadi
manusia yang sebenarnya, tetapi sarana dan prasarana yang ada tidak dapat
mendukung tujuan tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki
oleh sekolah?
2.
Bagaimanakah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola sarana
dan prasarana pendidikan?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mendiskripsikan jenis-jenis sarana prasarana pendidikan yang dimiliki
sekolah.
2.
Untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola
sarana prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti
dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu aspek yang seharusnya
mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai
sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua
peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang
dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar/kelas, alat-alat/media
pendidikan, meja, kursi dan sebagaianya. Sedangkan yang dimaksud dengan
prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan, seperti : halaman, kebun/taman sekolah, dan jalan menuju ke
sekolah.
Sarana dan prasarana pendidikan
pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan,
perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture).
Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya
proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang
dimaksud meliputi:
1.
perencanaan
2.
Pengadaan
3.
Inventarisasi
4.
Penyimpanan
5.
Penataan
6.
Penggunaan
7.
Pemeliharaan
8.
Penghapusan
B. Prinsip-prinsip
Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan,
khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seharusnya menggambarkan
program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan
sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program
pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas
yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.
Pengelolaan lahan bangunan, dan
perlengkapan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Untuk kepentingan
itu, ia perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan fasilitas
tersebut. Menurut Hunt Pierce, prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Lahan bangunan,
dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita-cita dan citra
masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.
Perencanaan dan
lahan bangunann, dan perlengkapan-perelngkapan perabot sekolah hendaknya
merupakan pancaran keinginann bersama dan dengan pertimbangan suatu team ahli
yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu.
3.
Lahan bangunan
dan perabot-perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan
anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta
menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat
masing-masing.
4.
Lahan bangunan
dan perabot-perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan
kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau
manfaat bagi anak-anak didik dan guru-guru.
5.
Sebagai
pertanggungjawaban harus dapat membantu program sekolah secara efektif, melatih
para petugas untuk memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat
menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsi
dan profesinya.
6.
Seorang
penanggungjawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik
kualitatif maupun kuantitatif serta menggunkannya dengan tepat fungsi bangunan
dan perlengkapannya.
7.
Sebagai
penanggung jawab harus mampu memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah
sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan,
kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8.
Sebagai
penanggungjawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang
dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat
pendidikan oleh anak didiknya.
C.
Perencanaan
Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan menurut R. Freedman dan kawan-kawan adalah
penerapan secara sistematis dari pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan
menentukan arah perubahan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program
pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program
pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda
dengan program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan
belajar (dalam hal sarana dan prasarananya), karena itu dalam perencanaan
kebutuhan tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek
eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada.
Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip
prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan
interdisiplin perlu diperhatikan.
1.
Perencanaan
pengadaan tanah untuk gedung/bangunan sekolah.
Sekolah tidak bisa dibangun
disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah hendaknya dibangun pada
tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan pengaruh positif pada
perkembangan siswa. Selain itu Soerjani (1988:135) mengemukakan: “Dalam
mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan
lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang
dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah”.
Dengan memperhatikan pendapat
diatas maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus benar-benar
memperhatikan, dan mempertimabang kan keadaan lingkungan sekolah, kebutuhan
murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu sendiri.
Syarat-syarat yang harus
diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:
a.
Mudah dicapai
dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan;
b.
Terletak disuatu
lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah);
c.
Cukup luas,
bentuk maupun tofogafinya akan memenuhi kebutuhan;
d.
Mudah menjadi
kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang
konstruksinya adalah hasil buatan/timbangan/urugan.
e.
Tanahnya yang
subur, sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya;
f.
Cukup air
ataupun mudah dan tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun
memasang pipa-pipa perairan;
g.
Terdapat air
yang bersih dan berkualitas;
h.
Memperoleh sinar
matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan
kesehatan terjamin;
i.
Tidak terletak
di tepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan
rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat
lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh negative.
j.
Harganya tidak
terlalu mahal (murah).
Dengan memperhatikan
syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk tempat pendidikan.
Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya perencanaan. Dalam
pengadaan tanah yang meliputi:
a.
Membuat rencana
pengadaan tanah, luas dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.
b.
Melakukan
survey. Dilakukan untuk menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota
c.
Melakukan survey
untuk melihat kondisi fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik, transportasi,
air dan sebagianya.
d.
Harga tanah. Ini
dilakukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran.
2.
Perencanaan
Pengadaan Bangunan Gedung Sekolah.
Sekolah
merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif
dan produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap
murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut.
selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia
dididik, seharusnya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung
(1981:16) mengemukakan sebagia berikut:
a.
Memenuhi
kebutuhan dan syarat pedagogis.
b.
Ukuran dan
bentuk ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
c.
Datangnya dan
Masuknya sinar matahari harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
d.
Tinggi rendahnya
tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
e.
Pengunaan warna
yang cocok
f.
Aman, artinya
material dan kontruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik
kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran,
petir dan pohon yang berbahaya.
g.
Menurut syarat
kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian
udara yang segar selalu.
h.
Menyenangkan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.
i.
Dapat
memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
j.
Fleksibel,
artinya melihat kebutuhan hari depannya dan dapat pula dirubah-rubah setiap
saat diperlukan.
k.
Memenuhi syarat
keindahan .
l.
Ekonomis
Agar syarat-syarat diatas dapat
terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan
terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengadakan
survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan
kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.
b.
Menentukan ruang
dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan,
banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.
c.
Mengadakan
survey untuk menentukan lokasi.
d.
Menyusun
anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah
bersangkutan.
3.
Perencanaan
Pembangunan Bangunan Sekolah
Seperti
halnya sarana lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih
dahulu. Sesuai dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat
anak-anak belajar, sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup
cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut
mempunyai kualitas yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi
keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.
Sebagai sarana atau tempat yang
akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan
dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memeperhatikan kurikulum
pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah menuntut
adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Melakukan survey
berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :
1)
Fungsi bangunan
2)
Jumlah pemakai,
baik pegawai, guru dan murid
3)
Program
pendidikan atau kurikulum sekolah
4)
Jenis dan jumlah
alat-alat atau perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.
b.
Mengadakan
perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun
berdasarkan hasil survey tersebut.
c.
Menyusun
anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun
dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.
Dalam perencanaan pembangunan
gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai keadaan gedung sekolah itu
sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja dengan maksud sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya, hendaknya berpedoman
pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen yang telah ditetapkan
oleh departemen.
4. Perencanaan Pengadaan Perabot
dan Perlengkapan Pendidikan
Dengan perabot dan perlengkapan
yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan berjalan kurang efektif
yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan mempunyai atau kecakapan yang
tidak sesuai dengan harapan.
Kegiatan pendidikan merupakan
usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya
perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang
beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok
dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini
berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan
yang sesuai dengan umur, minat serta tarap perkembangan fisik maupun
phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi pemikiran diatas maka
perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Syarat perabot
sekolah
1)
Ukuran fisik
pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
2)
Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a)
Sesuai dengan
aktivitas murid dalam PBM
b)
Kuat, mudah
memeliharanya, dan mudah dibersihkan
c)
Mempunyai pola
dasar yang sederhana
d)
Mudah dan ringan
untuk disusun/disimpan
e)
Flexible
sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri
f)
Konstruksi
hendaknya:
·
Kuat dan tahan
lama
·
Mudah dikerjakan
secara masal
·
Tidak tergantung
keamanan pemakainya
·
Bahan yang mudah
didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat
b.
Syarat-syarat
untuk perlengkapan sekolah
Agar perlengkapan yang digunakan
itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya
benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak
didik/siswa.
Ini berarti adanya keharusan
untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur,
minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu
diperlukan:
1)
Keadaan
baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak
didik.
2)
Konstruksi harus
sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
3)
Dipilih dan
direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat,
tarap perkembangan anak didik
4)
Pengadaan pengaturan
harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan,
serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam perencanaan perlengkapan
dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang habis
dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah
sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1)
Barang yang
habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a)
Menyusun daftar
perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah
tiap bulan
b)
Menyusun
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan.
c)
Menyusun rencana
pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana
tahunan
2)
Barang tak habis
pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a)
Menganalisis dan
menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta
memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan
yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b)
Memperkirakan
biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah
dilakuakan
c)
Menetapkan skala
prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana
pengadaan tahunan.
5.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk
pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima
hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat
dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau
menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat
dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang
sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat
dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi
pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta,
masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana diatas
selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan
prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas
surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya,
demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr
hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat
pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti
lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak
pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat
perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan
sebagainya.
Pada setiap sekolah seyogyanya
ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan
perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang
dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada
pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut
hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam penyimpanan barang-barang
juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya
ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti :
listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk
terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat
pergudangan yang berlaku
b.
Sifat barang
yang disimpan
c.
Jangka waktu
penyimpanan
d.
Alat-alat atau
sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan
e.
Dana atau biaya
untuk pemeliharaan
f.
Prosedur kerja
penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
6.
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Semua srana dan prasaran sekolah
hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui
jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran, haraga dan
sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari
pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan
menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya
di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku
inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan
tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris
menurut golongan barang yang telah ditentukan.
7.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan
penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut
kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan,
kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak
cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak
pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang
kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung (1991:80),
pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam
keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan
“building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi
kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan
yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan
kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan
perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana
tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang
baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.
J.Mamusung telah mengelompokan,
ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan
perlengkapan sekolah, yaitu:
a. Kerusakan
dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh
pemakai.
b. Kerusakan
dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
c. Keusangan
(out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta
perkembangannya
d. Kerusakan
karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan,
pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
e. Kerusakan
karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya kegiatan
pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat
dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang
dilakukan secara berkala.
8.
Penggunaan Saran dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan/pemakaian sarana dan
prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada
setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala
sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang
berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab
untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran
dan prasarana adalah:
a.
Penyusunan
jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya
b.
Hendaklah
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama
c.
Waktu/jadwal
penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran
d.
Penugasan /
penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya
e.
Penjadwalan
dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler
dengan ekstrakulikuler harus jelas
9.
Penghapusan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Barang-barang yang sudah ada di
sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negri) tidak
akan selamanya bisa digunakana/dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal
ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunkan lagi, barang
tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan
yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti diatas
maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus
barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini
maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan/pemeliharaan, selain itu
dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan
membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.
10.
Penataan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan
sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif
unutk keperluan proses-proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan
prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis
dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa
bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana
dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefsi positif bagi
siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat
menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini
memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan
pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk
kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar
mengajar.
Beberapa teknis yang berkenaan
dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
1.
Tata Ruang dan
Bangunan Sekolah
Dalam mengatur ruang yang
dibangun bagi suatu lembaga pendidikan/sekolah, hendaknya dipertimbangkan
hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara
ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada
kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap
penyusunan jadwal pelajaran.
2.
Penataan Perabot
Sekolah
Tata perabot sekolah mencakup
pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan
kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot
sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah
perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus
diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:
a.
Perbandingan
antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
b.
Kelonggaran
jarak dan dinding kiri-kanan
c.
Jarak satu
perabot dengan perabot lainnya
d.
Jarak deret
perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
e.
Jarak deret
perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
f.
Arah
menghadapnya perabot
g.
Kesesuaian dan
keseimbangan
h.
Penataan
perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan sekolah
mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru,
dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut
perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang
baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan
menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang
belajar.
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Ari H. 1996. Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: PT. Rineka Cipta
http://dian75.wordpress.com/2010/08/05/arti-dan-ruang-lingkup-pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan/
http://www.scribd.com/doc/22150786/Sarana-Dan-Prasarana-Pendidikan
Mulyasa,
E. 2002. Managemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
No comments:
Post a Comment