Oleh : Rahmad
Fitriyanto
Kompetensi
Pedagogik
A. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan
pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.