Penulis : Rahmad
Fitriyanto
UU Guru dan
Dosen yang disahkan DPR pada Desember 2005 telah membukakan mata kita akan
perlunya guru memiliki kompetensi sosial untuk selanjutnya ditularkan kepada
anak didik atau generasi muda kita. Kebutuhan generasi muda kita dewasa ini
akan kompetensi atau kecerdasan sosial sudah sangat mendesak. Mengapa?
Krisis
multidimensi yang terjadi sejak 1997 telah memberikan kesadaran kepada kita
bahwa sebagian masyarakat kita telah kehilangan kearifan-kearifan sosial yang
unggul, seperti toleransi, kemampuan berempati, semangat dan kemampuan
menolong, serta kemampuan bekerja sama. Akibatnya, masyarakat kita mudah
menyalahkan orang lain, mudah kehilangan kendali emosinya, mudah terseret isu
yang bermuara kepada kerusuhan, dan mudah curiga terhadap kelompok lain
sehingga berujung kepada bentrokan yang konyol.
Begitu cepatnya
kerontokan kearifan-kearifan sosial ini, sampai banyak media massa, termasuk i Kompas (Sabtu, 11 Februari
2006), mengangkatnya ke dalam rubrik ”Tajuk Rencana”-nya. Dicontohkan oleh
Kompas bahwa kearifan sosial lokal seperti ’musyawarah dan mufakat’ tererosi
deras dari masyarakat kita, sehingga kalau terjadi perbedaan pendapat
antarkelompok yang muncul adalah pertentangan, bahkan bisa berakhir kerusuhan.