Monday, May 15, 2017

Tranplantasi Organ Tubuh

Oleh : Rahmad Fitriyanto

Dalam dunia kedokteran saat ini, tranplantasi organ tubuh merupakan sebuah kosakata yang lumrah didengar. Penanaman jaringan/organ tubuh ke dalam tubuh seorang individu (manusia) telah menjadi suatu kebutuhan dan alternatif pengobatan modern. Namun, bagaimanakah hukum syar'i mengenai tranplantasi organ tubuh dalam Islam? Mari kita meniliknya sebentar.
Pada dasarnya, secara umum tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya tranplantasi organ. Hal tersebut telah dibahas dalam Simposium Nasional ke-2 mengenai masalah 'Tranplantasi Organ' yang diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tanggal 8 September 1995 di PRJ Kemayoran. Hasil simposium tersebut pun telah disetujui oleh perwakilan dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI, dan dari berbagai kelompok agama di Indonesia.
Meskipun demikian, penjelasan hukum syariah yang lebih detil diperlukan agar tidak terjadi generalisasi hukum terhadap permasalahan ini.
Dalam hukum syariah Islam, masalah tranplantasi dibagi menjadi dua bagian besar pembahasan, yaitu sebagai berikut.

1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama
2. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu lain
Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama

Kasus ini sama halnya dengan praktek tranplantasi kulit. Contoh kasusnya adalah ketika ada bagian tubuh yang terbakar dan kulit dari bagian tubuh yang lain ditranplantasikan ke bagian tubuh yang terbakar tersebut.
Pada kasus ini, hukumnya tranplantasi organ tubuh adalah boleh.
Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu lain
  • Penanaman jaringan/organ dari orang lain yang masih hidup
Pada kasus ini terdapat dua kemungkinan, yaitu.
penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil Organ tunggal dalam tubuh manusia adalah jantung, hati, dan otak. Jika organ tunggal yang dijadikan organ untuk tranplantasi maka tidak diperbolehkan. Dasarnya adalah firman Allah sebagai berikut.
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa: 29)"
penanaman jaringan/organ ganda yang tidak mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil Organ ganda dalam tubuh manusia antara lain adalah ginjal dan kulit. Tranplantasi organ ganda di sini dapat dikategorikan seperti halnya praktek donor darah. Pada dasarnya untuk kasus ini diperbolehkan namun harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat berikut.
- Tidak membahayakan kelangsungan hidup donatur jaringan/organ. Kaidah hukum Islam menyatakan bahwa bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
- Dilakukan oleh donatur secara sukarela dan tidak boleh diperjualbelikan
- Boleh dilakukan bila tranplantasi telah menjadi alternatif satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan darurat
- Boleh dilakukan bila kemungkinan keberhasilan tranplantasi tersebut sangat besar
Namun, ada perkecualian yaitu tidak diperbolehkan tranplantasi buah zakar, baik yang diambil dari tubuh orang lain yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
- Dapat merusak citra dan penampilan lahir ciptaan-Nya
- Mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup
- Dalam hal ini, tranplantasi tidak dinilai darurat dan mendesak
- Dapat mengacaukan garis keturunan. Menurut ahli kedokteran, organ ini dapat menitiskan sifat keturunan.
  • Penanaman jaringan/organ dari orang lain yang telah meninggal
Telah banyak fatwa dan konsensus para ulama dari berbagai muktamar, lebaga, dan institusi internasional yang membolehkan tranplantasi.
Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Konferensi OKI di Malaysia tahun 1969 M. Syaratnya adalah tranplantasi boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak boleh diperjualbelikan
- Panitia Tetap Fatwa Ulama dari Kerajaan Yordania menyetujui dengan syarat keharusan adanya persetujuan orang tua mayit/wali/wasiat dari mayit dan hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.
- Fatwa dari kalangan ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut. Di antaranya adalah Abdurrahman bin Sa'di, Dr. Yusuf Qardhawi, Dr. Mahmud As-Sarthowi, dll
Dibolehkannya tranplantasi jaringan/organ tubuh tersebut didasarkan pada dalil-dalil berikut.
- Firman Allah swt. yang artinya : ' ... dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya ' (QS. Al-Maidah: 32)
- Hal tersebut dapat menjadi amal jariyah bagi donatur yang telah meninggal dan sangat berguna bagi kemanusiaan
- Kaidah-kaidah hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya
  • Penanaman jaringan/organ dari tubuh binatang
Apabila binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing) maka dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.
Apabila binatang tersebut najis/haram seperti babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara Islami maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat dan tidak ada pilihan alternatif organ lain.
Ringkasan
Secara umum, jika diringkaskan maka kasus tranplantasi jaringan/organ tubuh yang diperbolehkan tetap harus dilakukan dengan ketentuan skala prioritas sebagai berikut.
Segi Resipien / Reseptor
  • Keyakinan agamanya (QS. Al-Hujurat: 1, Ali Imran: 28)
  • Peranan, jasa, kiprahnya dalam kehidupan umat (QS. Shaad: 28)
  • Kesalehan, ketaatan, dan pengetahuannya tentang ajaran Islam (Al-Mujadalah: 11)
  • Hubungan kekerabatan dan tali silaturrahim (QS. Al-Ahzab: 6)
  • Tingkatan kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya
Segi Donor
  • Menanam jaringan/organ imitasi/buatan bila memungkinkan secara medis
  • Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali, seperti kulit dan lainnya
  • Mengambil dari jaringan/organ binatang yang halal
  • Mengambil dari jaringan/organ binatang yang tidak halal dengan syarat tidak dapat dilaksanakannya tiga hal di atas.
Dalam kaidah fiqh disebutkan 'Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat' artinya darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram. Namun pertimbangan kondisi darurat juga harus dibatasi sekedarnya agar tidak melampaui batas dan menjadi kebiasaan
  • Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang telah meninggal
  • Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang masih hidup dengan syarat donatur adalah seorang mukallaf (baligh dan berakal) dengan kesadaran, pengertian, suka rela, tanpa paksaan.



No comments:

Post a Comment

Post Terbaru

  الطريقة   المادة الترتيب (أقوم أمام الباب قائلا)   إلقاء السّلام ...