Oleh : Rahmad Fitriyanto
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah proses
dimana memanusiakan manusia yang di dalam proses tersebut terdapat berbagai macam kajian ilmu yang disampaikan,
misalnya ilmu pengetahuan alam, sosial, agama dan lain-lain. Proses belajar
mengajar ataupun kegiatan belajar mengajar akan semakin sukses bila ditunjang
dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga pemerintah pun
slalu berupaya untuk secara terus
menerus melengkapi sarana dan prasarana bagi seluruh jenjang dan tingkat
pendidikan, sehingga kekayaan fisik Negara yang berupa sarana dan prasarana
pendidikan telah menjadi sangat besar.
Dewasa ini telah banyak
lembaga-lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai ke
perguruan tinggi yang berdiri di muka bumi khususnya di Indonesia, dimana
lembaga-lembaga tersebut telah memberikan banyak fasilitas-fasilitas sarana dan
prasarana yang sangat dapat mendukung proses belajar mengajar, namun yang jadi
pertanyaan yaitu bahwasanya tidak semua lembaga pendidikan yang telah ada dapat
mengelola secara efektif dan efesien sarana dan prasarana yang ada.
Dari aspek diatas, maka dalam makalah ini akan membahas
terkait mengenai administrsai sarana dan prasarana pendidikan
serta bagaimana pengelolaannya dengan tujuan agar kita selaku guru ataupun
calon guru dapat membudidayakan dan mengelola sarana dan prasarana pendidik
secara efektif dan efesien agar dapat mempermudah mencapai tijuan pendidikan
yang telah ditentukan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja jenis-jenis
sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh sekolah?
2.
Bagaimanakah
langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola sarana dan prasarana
pendidikan?
BAB II
PENGERTIAN
A.
Pengertian Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Secara etimologis (arti kata),
prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan
misalnya lokasi ataupun tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga dan
sebagainya. Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan, misalnya ruang kelas, buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain
sebagainya. [1]
Jadi pengelolaan sarana dan
prasarana adalah merupakan suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistic ataupun
perlengkapan yang terkait dalam pendidikan di sekolah.[2]
Sedangkan administrasi sarana dan
prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncakan dan
diusahakan secara sengaja dan secara bersungguh-sungguh serta pembinaan secara
continue terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam
proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar semakin efektif dan
efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[3]
B.
Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut keputusan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan No 079/1975, sarana pendidikan terdiri atas tiga kelompok, yaitu:
1.
Bangunan dan
prabot sekolah.
2.
Alat pelajaran
yang terdiri atas pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
3.
Media
pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat
terampil.[4]
Sedangkan dalam peraturan pemerintah No.19
tahun 2005 tentang standard nasional pendidikan, pasal 42, yaitu:
1.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi prabot, pralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
2.
Setiap satuan
pendidkan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat ibadah,
tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lain dari pada hal-hal yang telah ditetapkan
oleh pemerintah, fasilitas ataupun benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari
fungsinya, jenisnya, dan sifatnya.
1.
Ditinjau dari
fungsinya terhadap proses belajar mengajar, prasarana pendidikan berfungsi
tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Yang termasuk prasarana
pendidikan secara tidak langsung adalah
tanah, halaman, pagar, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, listrik, air,
telepon, serta prabol-prabot sekolah. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi
secara langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap proses belajar
mengajar yaitu seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2.
Ditinjau dari
jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan
fasilitas nonfisik.
3.
Ditinjau dari
sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi benda yang
bergerak dan benda yang tidak bergerak.
C.
Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana
dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat
kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site,
building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan
kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola
dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan menurut R. Freedman dan kawan-kawan adalah
penerapan secara sistematis dari pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan
menentukan arah perubahan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan.[5]
Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis
program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program
pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda
dengan program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan
belajar (dalam hal sarana dan prasarananya), karena itu dalam perencanaan
kebutuhan tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek
eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada.
Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip
prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan
interdisiplin perlu diperhatikan.
Kegiatan
pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas,
kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan
kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara
individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan
dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki
perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat serta tarap
perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang
bersangkutan.
Dilandasi pemikiran diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Syarat perabot sekolah
1)
Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya
fungsional dan efektif.
2)
Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a)
Sesuai dengan aktivitas murid dalam proses belajar mengajar.
b)
Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan.
c) Mempunyai
pola dasar yang sederhana.
d) Mudah
dan ringan untuk disusun/disimpan.
e) Flexible
sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri
f) Konstruksi
hendaknya Kuat dan tahan lama, mudah dikerjakan secara masal, tidak
tergantung keamanan pemakainya, bahan
yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b. Syarat-syarat
untuk perlengkapan sekolah
Agar
perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis,
bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan kegiatan anak didik/siswa.
Ini
berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan
disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis
anak didik. Untuk itu diperlukan:
1)
Keadaan baku/material harus kuat, tetapi ringan,
tidak membahayakan keselematan anak didik.
2)
Konstruksi harus sedemikian rupa, sehingga sesuai
dengan kondisi peserta didik.
3)
Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik
serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan anak didik
4)
Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga
benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinan hal-hal yang
berguna bagi perkembangan anak.
Dalam
perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya
menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai.
Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1)
Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan
urutan sebagai berikut:
a) Menyusun
daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan
sekolah tiap bulan
b) Menyusun
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan.
c) Menyusun
rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi
rencana tahunan
2)
Barang tak habis pakai, direncanakan dengan urutan
sebagai berikut:
a)
Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan
sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang
direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b)
Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan
dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan
Menetapkan
skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun
rencana pengadaan tahunan.
2. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan bagi pelaksanaan
pendidikan. Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan
dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara
membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam
pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli,
menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan
atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan
dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan
perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau
menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan
Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam
pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas,
juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang
sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian
tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte
jual belinya, demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya
ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris
Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai,
seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang
memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga
dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan
dan sebagainya.
Pada
setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan
dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana
pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan
barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam
penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang
tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas
pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya
harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana
pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat pergudangan yang berlaku
b.
Sifat barang yang disimpan
c.
Jangka waktu penyimpanan
d.
Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk
penyimpanan
e.
Dana atau biaya untuk pemeliharaan
Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan
disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
3. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Semua srana dan prasaran sekolah hendaknya
diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis
barang, kualitas, tahun pembuatan, merek, ukuran, haraga dan
sebagainya.
Khusus untuk sarana dan prasarana pendidikan yang
berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara
cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat
inventarisasinya di dalam buku Induk
Barang Inventaris dan Buku Golongan
Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris
milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat
barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
4. Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah pengadaan barang terealisasikan, maka
kegiatan selanjutnya yang dilakukan ialah menampung ataupun mewadahi hasil
pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya, baik yang belum maupun yang
akan didistribusikan. Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima barang, menyumpan barang dan
mengeluarkan barang dan mengeluarkan/mendistribusikan barang, sesuai kegunaan
dan sesuai ICW (Indische
Comptabilitietswet) atau Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia pasal 55
dan 57.[6]
Untuk penyimpanan barang biasanya digunakan
gudang, sehingga penyimpanan barang dapat terorganisir. Sedangkan untuk
mempersiapkan sebuah gudang perlu diperhatikan beberapa factor pendukungnya
seperti lokasi, konstruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang
didalamnya sesuai jenis dan sifat serta kegunaan barangnya.
5. Penataan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana
dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga
fungsional, aman dan atrktif unutk keperluan proses-proses belajar di sekolah.
Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik
dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh
waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu
lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan
presefsi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan
yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap
sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional
bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk
memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset
dalam proses belajar mengajar.
Beberapa
teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
a. Tata
Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam
mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan/sekolah, hendaknya
dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan
antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada
kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap
penyusunan jadwal pelajaran.
b. Penataan
Perabot Sekolah
Tata
perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh
sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan
pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan
bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau
klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara
lain:
1) Perbandingan
antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
2) Kelonggaran
jarak dan dinding kiri-kanan
3) Jarak
satu perabot dengan perabot lainnya
4) Jarak
deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
5) Jarak
deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
6) Arah
menghadapnya perabot
7) Kesesuaian
dan keseimbangan
8) Penataan
perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala
sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan
dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian
rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan
yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang
mengajar dan siswa yang sedang belajar.
6. Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Penggunaan/pemakaian
sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala
sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut,
bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau
petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi
tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam
penggunaan saran dan prasarana adalah:
a. Penyusunan
jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b. Hendaklah
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama.
c. Waktu/jadwal
penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran.
d. Penugasan/penunjukan
personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya.
e. Penjadwalan
dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler
dengan ekstrakulikuler harus jelas.
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Sarana
dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar.
Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan
mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan
prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan
yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu
kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan
yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut
J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya
yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi
kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan
biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya
pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah
dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung,
perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau
pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun
pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama
dipergunakan.
J.Mamusung
telah mengelompokan bahwasanya
ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan
perlengkapan sekolah, yaitu:
a. Kerusakan
dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh
pemakai.
b. Kerusakan
dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
c. Keusangan
(out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta
perkembangannya
d. Kerusakan
karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan,
pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
e.
Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti
banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap
bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi
pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara
berkala.
8. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Barang-barang
yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus
sekolah negri) tidak akan selamanya bisa digunakana/dimanfaatkan untuk
kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa
dipergunkan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan
sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu
dimanfaatkan.
Dengan
keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus,
artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar
inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya
perbaikan/pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan
meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah
terhadap barang tesebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sarana dan
prasarana pendidikan adalah faktor yang kecil dan sepele, namun pada
kenyataannya tidak dapat disepelekan dan tidak dapat dianggap sebagai suatu hal
kecil, sehingga kerap kali dapat ditemukan pada lembaga-lembaga pendidikan yang
ditemui diindonesia ini yang justru tidak dapat mengorganisir dan mengelola
sarana yang ada secara optimal, efektif dan efesien. Padahal sarana dan
prasarana pendidikan sangatlah mendukung dan membantu dalam proses belajar
mengajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Dalam
mengelola sarana dan prasarana yang ada, dibutuhkan adanya suatu badan ataupun
tenaga kerja khusus yang memiliki ahli dan hanya terfokus pada sarana dan
prasarana tersebut dengan dibantu oleh para tenaga pengurus lembaga yang ada.
Pada pengelolaan sarana dan prasarana itu sendiri dibutuhkan adanya
perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan,
pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana.
Dalam
pengelolaaan sarana dan prasarana tidak dapak terlepas dari delapan faktor
diatas. Oleh karenanya bagi tenaga pengurus yang termasuk didalamnya tenaga guru
pengajar, kepala sekolah, staff dan siswa, hendak memperhatikan pengelolaan
sarana dan prasarana sekolahnya. Bila tidak maka jalan menuju untuk mencapai
tujuan pendidikan yang sesungguhnya tidak mudah untuk dicapai dan pasti akan
mengalami banyak kendala-kendala didalamnya.
Dafatar Pustaka
Ary Gunawan,
1996, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: PT.
Rineka Cipta.
Mulyasa, 2002, Managemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Suharsimi Arikunto, 1990, Organisasi Dan Administrasi (Pendidikan
Teknologi dan Kejuruan), Jakarta: CV. Rajawali.
Yusak Burhanudin, 1998, Administrasi Pendidikan (Untuk Fakultas Tarbiyah
Komponen MKDK), Bandung: CV Pustaka Setia.
M. Moh Rifai, 1982, Administrasi Pendidikan, Bandung: Jemmars.
Suryo Subroto, 1988, Dimensi-Dimensi Administrasi Di Sekolah,
Jakarta: Bina Aksara.
[3]
Ary Gunawan, 1996, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 114
[5] Ary Gunawan, 1996, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 117
[6]
Ary Gunawan, 1996, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta), Hal 139
No comments:
Post a Comment