Kurban disebut juga ‘Udhhiyyah.
Menurut Syar’i, 'udhhiyyah adalah nama bagi sesuatu yang
disembelih daripada jenis hewan berkaki empat (na’am) yaitu hewan
ternakseperti; kambing, unta, kerbau, sapi, kibasy
dan domba, pada
hari Idul ‘Adha dan
pada 3 hari tasyriq, yaitu, tanggal
11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Dengan
demikian, 'udhhiyyah dapat dirincikan sebagai
berikut:
1.
Hewan yang dipotong adalah jenis na’am, yaitu hewan berkaki
empat.
2.
Hewan jenis bahimah, yaitu hewan
yang diternakkan oleh
orang. (Al-Qur’an,
surat al hajj ayat 34).
3.
Sah jika disembelih pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah
dan 3 hari Tasyrik. Diluar 4 hari ini, bukan kurban namanya.
4.
Tujuan kurban atau 'Udhhiyyah itu adalah dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Jika maksudnya diluar dari pada taqarrub
ilallah, maka bukanlah disebut kurban atau 'udhhiyyah lagi, tetapi hanya sembelihan biasa
saja.
Beberapa ulama tidak
menyukai istilah aqiqah. Mereka lebih suka
menamakannya “dzabihah”
atau “nasikah”,
karena kata aqiqah dikhawatirkan dekat dengan kata ‘uquqyang berarti durhaka.
Ada kekhawatiran kalau anak itu nanti sudah besar, akan durhaka kepada ayah dan
ibunya. Dasar dari pendapat tersebut adalah sebuah hadis Nabi yang berbunyi:
"Pernah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentangaqiqah, maka rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
“Aku tidak suka kata‘uquq yang berarti kedurhakaan.” Seolah-olah saat
itu beliau membenci nama tersebut.Maka
berkatalah mereka, sahabat Nabi,
"Ya Rasulallah, sesungguhnya kami bertanya kepada tuan tentang orang yang
mendapat anak. Maka
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa di antara kamu yang suka untuk mengadakan nasikah bagi anaknya, hendaklah dilakukannya untuk anak laki-laki
dua ekor kambing yang usianya sebaya antara kedua kambing itu, dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing.” (HR.
Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).
Beberapa Perbedaan
Kurban dan Aqiqah
NO
|
KURBAN
|
AQIQAH
|
1. |
Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari
raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah |
Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan |
2. |
Kurban untuk satu keluarga |
Untuk satu orang anak |
3. |
Dikerjakan setahun sekali |
Dikerjakan seumur hidup sekali |
4. |
Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota
keluarganya |
Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru
dilahirkan |
5. |
Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang
fakir dan miskin |
Sunat dibagi kepada kaum muslimin |
6. |
Wajib dibagi
mentah |
Sunnat dibagi
matang |
7. |
sunat memakan
dagingnya |
boleh memakan
dagingnya |
8. |
haram membaginya
kepada non Islam |
Boleh dibagi
untuk non Islam |
9. |
Bisa berkongsi 7 keluarga memotong 1 sapi |
Tidak bisa 7 orang berkongsi untuk 1 sapi. |
10. |
Hukumnya Sunnat
Muakkad kifayah |
Sunnat Muakkad ‘ain |
Hukum sunnat memakan sebagian dari daging kurban adalah berdasarkan Al-Qur’an
surat Al-Hajj ayat 36: “Dan makanlah sebahagian dari daging
kurbanmu, sedangkan sebahagian lagi sedekahkan pada fakir miskin.” Dan juga berdasarkan hadis Nabi: “Makanlah olehmu dan bersedekahlah kamu dengan daging kurban itu, sertabersenang-senanglah kamu dengan kulitnya, akan tetapi janganlah kamumemperjual-belikannya”
(HR. Imam Ahmad).
Adapun dalil aqiqah yang lain adalah hadis Nabi yang
berbunyi: “Tiap-tiap anak tergadaidengan aqiqahnya sampai disembelihkan
aqiqah untuk anak itu pada hari ketujuh setelah kelahirannya, serta diberi nama
pada hari itu serta dicukur rambutnya.” (H.R.Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu
Majah).
Namun demikian, aqiqah ini tetap sunat
muakkad dilakukan
sejak anak baru lahir sampai anak itu mencapai usia dewasa. Bahkan jika
orangtua tidak mampu meng-aqiqah-kannya,
atau lalai melakukan aqiqah untuknya, maka anak tersebut boleh
meng-aqiqahkan
dirinya sendiri, demi membayar tanggung jawab orangtuanya tersebut. Demikian
juga Nabi dalam satu riwayat meng-aqiqah dirinya sendiri pada saat setelah
diangkat menjadi Nabi, yakni setelah berumur lebih dari 40 tahun.
Mungkin muncul
pertanyaan, yang manakah didahulukan jika seseorang belum pernah berkurban dan
beraqiqah?
Jawaban kami, dengan menilik kedudukan kurban yang merupakan amalan sunnat
muakkad kifayah (kolektif), sedangkan aqiqah amalan yang merupakan sunnat muakkad ‘ain (personal), maka sebaiknya aqiqah didahulukan dari pada kurban.
Namun demikian, jika waktu pelaksanaan kurban sudah mendesak, maka bisa saja
kurban yang dahulu dikerjakan. Apalagi waktu untuk beraqiqah masih sangat luas, yakni sepanjang
tahun.
Syarat-syarat Hewan yang
Disembelih untuk Kurban dan Aqiqah
Dalam hadis riwayat Imam
Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah dikatakan :
1.
Tidak boleh hewan tersebut
matanya kataraks.
2.
Tidak boleh hewan tersebut sakit,
wajib hewan yang sehat.
3.
Tidak boleh hewan tersebut pincang atau cacat kakinya.
4.
Tidak boleh hewan tersebut buntung
telinganya.
5.
Tidak boleh patah yang
menyebabkan sumsumnya hilang. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Nasa’i).
6.
Kambing sudah berumur 2 tahun, atau
sudah tanggal gigi serinya. Biri-biri sudah berumur setahun, atau sudah tanggal
gigi di atas usia 6 bulan. Adapun sapi sudah berumur 2 tahun jalan 3 tahun.
Sumber bacaan : Kifayatul
Akhyar, Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Fathul Aziz.
No comments:
Post a Comment