Rahmad Fitriyanto
C. Pengertian Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Dengan
demikian Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dalam UU No. 14/2005
tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.[1] Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru,
antara lain meliputi:
1.
Kompetensi pedagogik
2.
Kompetensi profesional;
3.
Kompetensi sosial;
4.
Kompetensi kepribadian;
1.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana PembelajaranMenurut
Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup
kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2)
merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan
pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2)
mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu. Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan
tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang
di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa
belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil
keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar
dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang,
manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini
disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa,
diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya:
prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode
mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini mengemukakan, persyaratan kemampuan
yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan
yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata
pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4)
mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi
proses belajar mengajar. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2)
menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat
peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7)
mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9)
menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan
penilaian, dan (12) menggunakan waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada
dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan
suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
2.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan
penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang
sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang
ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat
dari kompetensi sebagai berikut:
A.
kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya
paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional,
institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran;
B.
pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya
paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar;
C.
kemampuan dalam
penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
D.
kemampuan dalam
mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran;
E.
kemampuan
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar;
F.
kemampuan dalam
melaksanakan evaluasi pembelajaran;
G.
kemampuan dalam
menyusun program pembelajaran;
H.
kemampuan dalam
melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan
penyuluhan dan;
I.
kemampuan dalam
melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Profesi
guru merupakan profesi yang sangat mulia, baik dalam pandangan masyarakat
maupun dalam pandangan agama. Guru adalah tenaga profesional dalam bidang
pendidikan sedangkan karyawan adalah tenaga profesional dalam bidang
administrasi yang bertugas membantu guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Kedua komponen tersebut harus terjalin kerja sama yang baik sehingga kegiatan
belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan keduanya mempunyai tanggung
jawab yang sama yaitu mencapai tujuan pendidikan.
3.
KOMPETENSI
SOSIAL
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, kepala sekolah, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial menuntut guru untuk mampu bergaul secara
proporsional dan profesional. Mampu bergaul secara proporsional artinya ia
dapat memosisikan dirinya siapa yang sedang dihadapinya. Jika berkomunikasi
dengan teman sejawat (misalnya dengan guru yang lain) tentunya bahasa, sikap
dan perilaku berbeda ketika berkomunikasi dengan atasan (misalnya kepala
sekolah) atau dengan siswa.
Ada empat pilar pendidikan yang akan membuat
manusia semakin maju:
- Learning to know (belajar untuk mengetahui), artinya belajar itu harus dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi harus ada pengertian yang dalam.
- Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya.
- Learning to be (belajar menjadi seseorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian untuk mau dibentuk lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
- Learning to live together (belajar hidup bersama). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling membutuhkan seorang dengan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu manusia harus hidup bersama, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Pada
butir tersebut,
tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Yang dimaksud
dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Karena itu guru harus dapat berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan,
dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi Kepribadian
Sangat
penting seorang guru memiliki sikap yang dapat mempribadi sehingga dapat
dibedakan ia dengan guru yang lain. Memang, kepribadian menurut Zakiah Darajat
disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat
diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu
persoalan, atau melalui atasannya saja.
Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa
setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian
seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap
perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula
wibawa orang tersebut.
Kepribadian
akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik
atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative
seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak
mencemarkan nama baik guru. Kini, nama baik guru sedang berada pada posisi yang
tidak menguntungkan, terperosok jatuh. Para guru harus mencari jalan keluar
atau solusi bagaimana cara meningkatnya kembali sehingga guru menjadi semakin
wibawa, dan terasa sangat dibutuhkan anak didik dan masyarakat luas. Jangan
sebaliknya.
Guru
sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh
yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya.
Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang
positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya.
Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama
yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan
perkataan, tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung
kepada muridnya, niscaya hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan
kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam
melanjutkan tugas proses belajar mengajar.
No comments:
Post a Comment