Monday, May 15, 2017

HUKUM MELAKUKAN OPERASI KECANTIKAN (OPERASI PLASTIK DAN SEJENISNYA)

Oleh : Rahmad Fitriyanto

Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).

Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Cacat ada dua jenis:
Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir.
Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.

BANK ASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : Rahmad Fitriyanto

Proses menyusui adalah pemberian hak anak oleh ibu. Konon pada zaman Rasul, wanita2 di desa menjadikan ini sebagai mata pencaharian. Mereka berkeliling kota mencari wanita hamil dan menawarkan jasa menyusui kalau bayinya lahir nanti. Halimatussa'diah adalah wanita dari bani saad yang dipercaya untuk menyusui manusia mulia bernama Muhammad SAW.
Zaman skarang ada Bank ASI kita liat gimana ulama berpendapat ttg hal ini
Di masa sekarang ini kita memang dikejutkan dengan berita telah berdirinya bank khsusus untuk menampung air susu ibu. Para ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank air susu tapi yang lainnya malah tidak setuju.
1. Pendapat Yang Membolehkan
Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.

‘AZL DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : Rahmad Fitriyanto


Dalam pandangan Islam, hubungan seksual adalah satu perkara yang memang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kualitas dan kuantitas hubungan seksual merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun bukan satu-satunya faktor, namun realitanya hubungan seksualitas telah menempati posisi yang sangat vital.
Berbicara mengenai hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga, ada satu perkara yang cukup menarik perhatian banyak pihak, yaitu perkara ‘Azl. Apakah yang dimaksud dengan ‘Azl dan bagaimanakah pandangan Islam mengenai ‘Azl tersebut?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina isteri. Ketika sang suami merasakan tanda-tanda (merasakan) akan keluarnya sperma ketika sedang menggauli isterinya, seketika ia menarik kemaluannya dari dalam vagina, kemudian mengeluarkan sperma tersebut di luar vagina sang isteri. Dengan demikian, kemungkinan besar tidak akan terjadi pembuahan di rahim sang isteri. Wallahua’lam.

BANK ASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : Rahmad Fitriyanto


Proses menyusui adalah pemberian hak anak oleh ibu. Konon pada zaman Rasul, wanita2 di desa menjadikan ini sebagai mata pencaharian. Mereka berkeliling kota mencari wanita hamil dan menawarkan jasa menyusui kalau bayinya lahir nanti. Halimatussa'diah adalah wanita dari bani saad yang dipercaya untuk menyusui manusia mulia bernama Muhammad SAW.
Zaman skarang ada Bank ASI kita liat gimana ulama berpendapat ttg hal ini :
Di masa sekarang ini kita memang dikejutkan dengan berita telah berdirinya bank khsusus untuk menampung air susu ibu. Para ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank air susu tapi yang lainnya malah tidak setuju.
1. Pendapat Yang Membolehkan

Tranplantasi Organ Tubuh

Oleh : Rahmad Fitriyanto

Dalam dunia kedokteran saat ini, tranplantasi organ tubuh merupakan sebuah kosakata yang lumrah didengar. Penanaman jaringan/organ tubuh ke dalam tubuh seorang individu (manusia) telah menjadi suatu kebutuhan dan alternatif pengobatan modern. Namun, bagaimanakah hukum syar'i mengenai tranplantasi organ tubuh dalam Islam? Mari kita meniliknya sebentar.
Pada dasarnya, secara umum tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya tranplantasi organ. Hal tersebut telah dibahas dalam Simposium Nasional ke-2 mengenai masalah 'Tranplantasi Organ' yang diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tanggal 8 September 1995 di PRJ Kemayoran. Hasil simposium tersebut pun telah disetujui oleh perwakilan dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI, dan dari berbagai kelompok agama di Indonesia.
Meskipun demikian, penjelasan hukum syariah yang lebih detil diperlukan agar tidak terjadi generalisasi hukum terhadap permasalahan ini.
Dalam hukum syariah Islam, masalah tranplantasi dibagi menjadi dua bagian besar pembahasan, yaitu sebagai berikut.

Sejarah Pendidikan Islam

Oleh : Rahmad Fitriyanto


A.    Pengertian Sejarah
Kata sejarah secara etimologi dapat diungkapkan dalam bahasa Arab yaitu Tarikh, sirah atau ilmu tarikh, yang maknanya ketentuan masa atau waktu, sedang ilmu tarikh berarti ilmu yang mengandung atau yang membahas penyebutan peristiwa dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut. Dalam bahasa inggris sejarah dapat disebut dengan history yang berarti uraian secara tertib tentang kejadian-kejadian masa lampau (orderly descriphon of past even)
Adapun secara terminologi berarti sejumlah keadaan dan peristiwa yang terjadi di masa lampau dan benar-benar terjadi pada diri individu dan masyarakat sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia[1]. Sedangkan pengertian yang lain sejarah juga mencakup perjalanan hidup manusia dalam mengisi perkembangan dunia dari masa ke masa karena sejarah mempunyai arti dan bernilai sehingga manusia dapat membuat sejarah sendiri dan sejarah pun membentuk manusia.

RESILIENSI

Oleh : Rahmad Fitriyanto

PENGERTIAN RESILIENSI
Istilah resiliensi berasal dari kata Latin `resilire’ yang artinya melambung kembali. Awalnya istilah ini digunakan dalam konteks fisik atau ilmu fisika. Resiliensi berarti kemampuan untuk pulih kembali dari suatu keadaan, kembali ke bentuk semula setelah dibengkokkan, ditekan, atau diregangkan. Bila digunakan sebagai istilah psikologi, resi1iensi adalah kemampuan manusia untuk cepat pulih dari perubahan, sakit, kemalangan, atau kesulitan.
Resiliensi merupakan kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dan beradaptasi terhadap perubahan, tuntutan, dan kekecewaan yang muncul dalam kehidupan.
Resiliensi sebagai kapasitas untuk secara efektif menghadapi stres internal berupa kelemahan-kelemahan mereka maupun stres eksternal (misalnya penyakit, kehilangan, atau masalah dengan keluarga).
KARAKTERISTIK INDIVIDU YANG MEMILIKI RESILIENSI
a. Insight
Insight adalah kemampuan untuk memahami dan memberi arti pada situasi, orang-orang yang ada di sekitar, dan nuansa verbal maupun nonverbal dalam komunikasi, individu yang memiliki insight mampu menanyakan pertanyaan yang menantang dan menjawabnya dengan jujur. Hal ini membantu mereka untuk dapat memahami diri sendiri dan orang lain serta dapat menyesuaikan diri dalam berbagai situasi.

Post Terbaru

  الطريقة   المادة الترتيب (أقوم أمام الباب قائلا)   إلقاء السّلام ...