Oleh : Rahmad Fitriyanto
A. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan
pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005
ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya meningkatkan
martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu
pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak
bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan
kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses
belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses
belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan
meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai
tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut
perubahan-perubahan dalam