Tuesday, April 12, 2016

KONSEP TAKDIR DAN PERBUATAN MANUSIA




Penulis : Rahmad Fitriyanto
 


1.      Pengertian Takdir
            Secara bahasa takdir diambil dari bahasa arab qodaro-yaqdiru-qodron yang memiliki beberapa arti diantaranya hukum,ketetapan yang sesuai dengan batasan.
            Secara istilah, takdir juga bisa diartikan sebagai perwujudan sebagai dari ketetapan Allah.
            Pembahasan mengenai takdir, telah menimbulkan pengertian yang bermacam dari beberapa kalangan ahli, yaitu sebagai berikut :
Ø    Abu Hanifah:takdir adalah ketetapan Alloh atas segala makhlukNya yang mencakup baik buruknya.
Ø     Al-Asy’ari:takdir adalah ketetapan Alloh kepada semua makhluk,yang mencakup baik buruk,pahit,getir,dan manfaat madharat.
Ø    Fazlur Rahman:takdir adalah sebuah kekuatan buta yang mengukur dan menetapkan hal-hal yang tidak dapat dikendalikanoleh manusia,terutama yang berkaitan dengan kelahiran,rizki,dan mati.
Ø    M.Qurash shihab:takdir adalah semua peristiwa yang terjadi di alam raya yang dari sisi kejadianya dalam kadar dan ukuran tertentu pada tempat tertentu dan waktu tertentu.
2.  Pembagian Takdir
Berdasarkan berubah atau tidaknya, takdir dibagi menjadi dua :
v    Takdir hatami/ mubram yaitu takdir yang tidk bisa berubah
v    Takdir ghairu hatami/ mu’allaq yaitu takdir yang masih bisa berubah
Ada juga yang berpendapat bahwa takdir itu menjadi dua :
v    Musayyar : ketetapan Alloh pada manusia dan makhluk lainnya yang manusia dan makhluk lain itu tidak memiliki kebebasan untuk menolak atau merubahnya.Seperti warna kulit,jenis kelamin,dan bentuk tubuh.
v    Mukhayyar : ketetapan Alloh pada manusia dan makhluk lainnya yang manusia dan makhluk lainya itu memiliki kebebasan untuk memilihnya.


Berdasarkan waktu terjadinya ,takdir dibagi menjadi
a)    Takdir azali, yaitu ketetapan yang meliputi segala sesuatu sebelum Alloh menciptakan bumi dan langit, yaitu takdir Alloh setelah menciptakan Qolam.
b)      Takdir ‘umri, yaitu ketetapan yang meliputi segala yang terkait dengan manusia seperti umur, rizki, bahagia, susah, dan mati yaitu takdir ketika menciptakan manusia dalam rahim.
c)      Takdir hauli atau sanawi, yaitu ketetapan yang terkait dengan malam lailatul qodar, yaitu takdir Alloh yang ditetapkan setiap tahun pada malam lailatul qoadar.
d)     Takdir yaumi, yaitu ketetapan atau takdir Alloh setiap hari yang terkait dengan semua peristiwa.
Takdir adalah suatu  rahasia Alloh yang harus diterima oleh makhluk dan manusia maupun maklhluk lainya tidak akan mampu mengetahuinya karena keterbatasan ilmu manusia,bahkan nabi dan rosulpun tidak mampu mengetahui rahasia takdir Alloh. Manusia sebagai maklhluk yang dikarunai akal dan hati, hanya menjalankan dan berusaha untuk menjadi insan  kamil.
Sebagai makhluk yang diberi akal dan hati, manusia bias mengetahui sebagian dari takdir Allah, yaitu takdir atau hokum Allah yang bisa dipahami manusia melalui ilmu pengetahuan yang bisa ditemukan oleh manusia melalui berbagai cara, seperti penelitian ilmiah, dan penemuan ilmiah.  Dari penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut, bisa disimpulkan ternyata setaip komponen di jagad raya ini semua berjalan sesuai dengan hukumnya masing – masing yang telah ditetapakan oleh kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui.
3.  Posisinya Dalam Perbuatan Manusia
            Aliran Jabariyah dan aliran qadariyah adalah dua aliran yang paling gencar membahas hal mengenai takdir, terutama persoalan mengenai tentang posisi takdir dalam perbuatan manusia. Kedua aliran ini mempeributkan mengenai kebebasan manusia dalam menjalankan takdirnya, apakah manusia samasekali terkekang dengan takdir, atau manusia benar – benar bebas dari suatu ketetapan Allah.
Bagaikan mainan tradisional jawa yang bernama wayang, itulah gambaran dari posisi takdir dalam perbuatan manusia yang dianut oleh aliran jabariyah. Dalam setiap aspek perbuatannya, manusia tidak mempunyai andil dalam menjalankan hidup matinya, tidak ada harapan, usaha maupun doa dan ikhtiar. Dalam hal ini pun pembahasan merambat mengenai masalah surga dan neraka mengenai fungsinya, apabila manusia maupun makhluk lain tidak mempunyai andil dalam tiap gerak hidupnya.
Adalah aliran qadariyah yang menentang habis konsep takdir dari aliran jabariyah. Tiap manusia lepas dari kehendak atau ketetapan/ takdir Allah, tidak ada sangkut pautnya apa yang terjadi dengan segala aspek kehidupan manusia terhadap Takdir Allah, atau mungkin disingkat menjadi “tidak ada takdir”. Padahal organ tubuh manusia pun berjalan sesuai dengan hukumnya, seperti pembuluh darah, detak jantung,dll.
            Tidak salah jika kita sebagai manusia, makhluk yang diberi anugrah maha dahsyat oleh Allah SWT. untuk pasrah terhadap kehendak Allah, yang sudah pasti sebelumnya kita berusaha semaksimal mungkin dan memohon doa kepada Allah SWT. Allah Tuhan Yang Maha Adil pasti telah memperhitungkan amal dan dosa yang kita perbuat, waAllahu a’lam.

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU TAUHID





Penulis : Rahmad Fitriyanto



1.‘Alam Tauhid Dari Zaman Nabi Adam Hingga Nabi Nuh A.S
Adam mengajarkan tauhid yang khalis murni kepada anak cucunya. Merekapun tunduk kepada ajaran adam yang meng-esakan ALLAH SWT.
Setelah adam wafat, banyak lagi nabi-nabi yang dibangkitkan ganti berganti, untuk menuntun dan memimpin umat. Karena fitrah manusia yang suka dipimpin dan diatur, jika pemimpinnya sudah tidak ada lagi atau wafat, maka kehilangan pemimpin itu mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan dari jalan yang lurus dari ajarn semula, menjadi keadaan yang kacau balau. Semenjak adam wafat semuanya kocar-kacir tidak berketentua, untuk mengatasi itu Allah mengutus pula seorang nabi yang akan mengatur dan memimpin umat manusia. Dan yang diutus ialah nabi nuh.
Dialah sebagai bapak atau nenek moyang yang kedua. Dialah pemimpin dan pengatur manusia setelah kehidupannya porak poranda setelah sepeninggalnya nabi adam.
Sebelum nabi nuh ini ada pula nabi-nabi yang tugasnya sama yaitu meneruskan ajaran nabi adam a.s.
Setelah nabi nuh wafat ummat kehilangan pemimpin pula dan kacaulah kembali sehingga

Tantangan Baru Dunia Pendidikan

Penulis : Rahmad Fitriyanto


UU Guru dan Dosen yang disahkan DPR pada Desember 2005 telah membukakan mata kita akan perlunya guru memiliki kompetensi sosial untuk selanjutnya ditularkan kepada anak didik atau generasi muda kita. Kebutuhan generasi muda kita dewasa ini akan kompetensi atau kecerdasan sosial sudah sangat mendesak. Mengapa?
Krisis multidimensi yang terjadi sejak 1997 telah memberikan kesadaran kepada kita bahwa sebagian masyarakat kita telah kehilangan kearifan-kearifan sosial yang unggul, seperti toleransi, kemampuan berempati, semangat dan kemampuan menolong, serta kemampuan bekerja sama. Akibatnya, masyarakat kita mudah menyalahkan orang lain, mudah kehilangan kendali emosinya, mudah terseret isu yang bermuara kepada kerusuhan, dan mudah curiga terhadap kelompok lain sehingga berujung kepada bentrokan yang konyol.
Begitu cepatnya kerontokan kearifan-kearifan sosial ini, sampai banyak media massa, termasuk i Kompas (Sabtu, 11 Februari 2006), mengangkatnya ke dalam rubrik ”Tajuk Rencana”-nya. Dicontohkan oleh Kompas bahwa kearifan sosial lokal seperti ’musyawarah dan mufakat’ tererosi deras dari masyarakat kita, sehingga kalau terjadi perbedaan pendapat antarkelompok yang muncul adalah pertentangan, bahkan bisa berakhir kerusuhan.

LANDASAN NORMATIF PENDIDIKAN ISLAM MULTIKULTURAL





A.    Pendahuluan
Lembaga pendidikan Islam di era sekarang dihadapkan kepada perubahan yang mendasar, terutama mempersiapkan  siswa yang nantinya akan berintegrasi dengan masyarakat yang  berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan agama. Untuk mendapatkan hasil maksimal  dari sebuah proses pendidikan agama, ada  dua hal sebagai “pekerjaan rumah (PR)” lembaga tersebut, terutama pendidik/guru agama Islam, yakni: para pendidik  tersebut sudah sa’atnya  butuh pengertian yang mendalam dan harus merasa peka terhadap isu-isu  pemahaman keagamaan yang sedang berkembang dalam masyarakat umum. Baru kemudian,  para pendidik ini harus bisa membantu siswanya untuk jadi sadar akan penting memahami budaya yang bermacam-macam dalam masyarakat, khususnya di bidang keagamaan.Jika tidak demikian, tampaknya lembaga pendidikan, khususnya Islam, sulit berpartisipasi dalam menengahi model-model pemahaman Islam radikal yang sering dituduh sebagai penyulut munculnya ketidaknyamanan dalam masyarakat beragama. Lembaga-lembaga pendidikan, terutama di masa akan datang, harus bisa memproduksi sarjana Islam yang berpikiran moderat untuk mewadahi berbagai macam pemahaman yang cenderung radikal itu.Untuk mengujudkan itu, seluruh unsur sistem pendidikan Islam, khususnya pembelajaran agama Islam, sebaiknya ditelaah kembali. Dalam tulisan ini, hanya satu aspek yang bisa disampaikan, yakni landasan

Tuesday, January 19, 2016

Imam Syafei


 Penulis : Rahmad Fitriyanto
Tahun 150 H, seorang bayi lahir dari rahim seorang Muslimah di Gazza. Entah kebetulan atau tidak, kelahirannya sarat dengan isyarat-isyarat yang menakjubkan. Pada hari lahirnya, dua ulama besar meninggal dunia, mufti terkenal Hijaz yaitu Imam Ibnu Juraij dan pendiri mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Hanifah.

Sewaktu hamil, sang ibu bermimpi melihat bintang keluar dari perutnya, membubung tinggi ke atas, lalu pecah tercerai berai di langit menerangi daerah-daerah sekelilingnya. Dalam prediksi para ahli, hal itu pertanda akan lahir seorang bayi yang nantinya memiliki pengetahuan yang luas. Bayi itu tidak lain adalah Muhammad bin Idris yang kemudian lebih akrab dengan sebutan Imam asy-Syafii. Ternyata, berpuluh-puluh tahun kemudian, Imam asy-Syafii menjadi mujtahid muthlaq seakan menjawab takwil dari mimpi sang ibu.

Imam Asy-Syafii menyuguhkan sosok pemikiran fikih yang segar, baru dan moderat antara fikih tradisionalis dan fikih rasionalis. Konsep dan teori fikihnya mencoba mengambil jalan tengah antara dua kutub kecendrungan intelektual yang berbeda: antara aliran Hadits (ahl al-Hadîts) dan aliran rasional (ahl ar-ra’yi).

Posisi beliau sebagai penengah sekaligus pendatang baru ini tidak membuat ide-idenya kalah pamor. Imam asy-Syafii tampil mengimbangi perputaran mazhab pemikiran di zamannya. Imam asy-Syafii mendapatkan sorotan tajam, diteliti, diuji, lalu mulai diminati dan bahkan akhirnya diikuti.

Pengalaman-pengalaman apa saja yang membentuk fikih asy-Syafii? Untuk mengetahui hal ini, kita perlu menjelajahi jejak pengembaraan intelektualnya dari jenjang terendah sampai jenjang yang lebih tinggi.

Awal Belajar

Sebelum Imam asy-Syafii muncul sebagai mujtahid besar dengan mazhab yang baru, asy-Syafii mengumpulkan perangkat ijtihadnya melalui proses belajar yang panjang. Fikih asy-Syafii merupakan rumusan baru dari berbagai komposisi fikih yang beliau pelajari semasa hidupnya.

Tempat yang menjadi ‘madrasah’ pertama bagi Imam asy-Syafii adalah kota Mekah. Beliau sudah singgah di Kota Suci itu sejak dibawa oleh sang ibu saat masih berusia dua tahun. Dalam proses belajar yang dijalaninya, asy-Syafii menampakkan kelebihan sebagai cikal bakal bibit unggul seorang ulama. Pada usia 9 tahun saja, beliau sudah bisa menghapal 30 juz al-Qur’an dengan lancar, dan satu tahun berikutnya, beliau sudah mampu membaca kitab Muwattha’, salah satu karya fenomenal Imam Malik.

Bakat dan kecerdasan asy-Syafii sangat membantunya untuk menguasai seluk-beluk bahasa Arab dan ilmu tata bahasanya. Beliau mempelajari bahasa Arab langsung dari sumber yang aslinya, yaitu kabilah-kabilah pedalaman yang bahasanya masih belum tercampur oleh bahasa asing.

Pada usia 15 tahun, asy-Syafii sudah menjadi seorang mufti, sebanding dengan para ulama sepuh di zamannya. Ulama-ulama Mekah yang berjasa menularkan ilmunya kepada Imam asy-Syafii adalah Imam Sufyan bin Uyainah, Muslim bin Khalid az-Zanji dan Said bin Salim al-Qaddah. Mereka merupakan murid-murid dari ulama Tabiin yang keilmuannya sangat masyhur, di antaranya Mujahid bin Jabr yang terkenal dengan periwayatannya tentang qaul-qaul Ibnu Abbas mengenai tafsir al-Qur’an; ‘Atha’ bin Abi Rabah, pakar fikih Mekah yang dikenal dengan ilmu manasik hajinya yang lengkap; dan Thawus bin Kisan yang menjabat sebagai mufti sekaligus salah satu murid spesial Ibn Abbas. Bila dirunut lebih jauh, fikih Mekah sejatinya berafiliasi pada dua sahabat besar, yaitu Muadz bin Jabal dan Abdullah bin Abbas.

Setelah dari Mekah, asy-Syafii dalam usia 13 tahun berpindah ke daerah sebelahnya, Madinah, daerah yang pernah didiami Rasulullah r selama kurang lebih 10 tahun. Madinah merupakan salah satu gudang ilmu yang dihuni oleh tokoh-tokoh Shahabat semisal Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman, Ali bin Abi Thalib, Abbdullah bin Umar, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Abbas dan Aisyah. Ilmu mereka menurun pada Tabiin, di antaranya Said bin Musayyib, Urwah bin az-Zubair dan lain-lain. Kemudian berpindah pada kalangan Tabi’ut Tabiin seperti Ibnu Syihab az-Zuhri, Nafi’ mantan budak Umar bin Khattab, Rabiah ar-Ra’yi, Yahya bin Said dan Abu az-Zannad Abdullah bin Dzakwan. Hingga pada akhirnya beralih ke Imam asy-Syafii melalui perantara Abdul Aziz ad-Darawardi, Abdullah bin Nafi’ dan Imam Malik.

Selama di Madinah, Imam asy-Syafii berhasil merampungkan belajar fikih Maliki sampai wafatnya sang guru, Imam Malik, pada tahun 179 H. Imam asy-Syafii menguasai corak dan metodologi fikih ala Mazhab Maliki yang notabenenya merupakan aliran Hadits (ahl al-Hadîts).

Mazhab Maliki menyatakan bahwa Hadits Âhâd (Hadits yang jalur riwayatnya tidak banyak) yang sahih atau hasan harus didahulukan sebagai dasar hukum dibanding dari qiyâs (analogi). Hanya saja, menurut Mazhab Maliki Hadits Âhâd tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum jika berlawanan dengan perbuatan penduduk Madinah. Karena suatu perbuatan yang diterima oleh khalayak ramai, posisinya sama dengan riwayat yang masyhur, sehingga harus didahulukan ketimbang riwayat yang hanya dibawa oleh satu orang saja.

Belajar lagi dan Lagi

Setelah mangkatnya imam Malik, asy-Syafii melanjutkan pengembaraan intelektualnya ke negeri di ujung selatan Semenanjung Arab, yaitu Yaman. Lingkungan dan kondisi Yaman-dengan corak sosial budaya lokalnya dan kedudukan asy-Syafii yang pada waktu itu menjabat sebagai sekretaris gubernur plus mufti-merupakan suatu tantangan dan pengalaman baru yang menuntut lebih aktifnya Imam asy-Syafii dalam memahami latar belakang persoalan dan mencoba menghubungkannya dengan konsep fikih yang dimilikinya.

Kenyataan tentunya akan memberikan pengaruh yang baru bagi pola mazhab yang dirancang oleh Imam asy-Syafii. Dan, di Yaman ini beliau juga banyak meraup Hadits dan berbagai ilmu lainya dari para ulama Yaman seperti Abu Ayyub Muthraf bin Mazin al-Shan’ani, Abu Abdirrahman Hisyam bin Yusuf , Amr bin Abi Salmah (murid imam al-Auzai), dan Yahya bin Hassan (salah satu ulama pengikut Imam al-Laits bin Sa’d. Fikih mereka berpangkal pada Shahabat Mu’adz bin Jabal, Khalid bin Walid dan Ali bin Abi Thalib.

Ketegaran dan komitmen asy-Syafii dalam menegakkan hukum Islam menyebabkan rasa dendam pada orang-orang yang tidak menyukainya. Oleh karena itu, pada tahun 184 H, asy-Syafii harus berlawat ke Baghdad menemui Khalifah Harun ar-Rasyid karena dituduh menjadi penyebar ajaran syiah. Namun, beliau berhasil bebas dengan terhormat setelah terbukti tidak bersalah.

Kesempatan pergi ke Iraq, merupakan peluang besar untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuannya. Kebetulan kondisi sosial dan kecenderungan intelektual Iraq, terutama Baghdad, beda jauh dengan Hijaz dan Yaman. Sebagai ibukota Dinasti Abbasiyah tentu saja Baghdad menjadi kota dengan kemajuan peradaban yang luar biasa. Baghdad adalah pusat pertanian, perdagangan, ilmu pengetahuan, penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya.

Hijaz (Mekah, Madinah sampai Yaman) unggul karena kekayaan khazanah Haditsnya, sedangkan Iraq memiliki perbendaharaan Hadits yang minim. Corak fikih di Iraq lebih banyak menggunakan pertimbangan akal dibanding fikih Hijaz. Fikih Iraq merupakan warisan Shahabat Abdullah bin Mas’ud yang kemudian diusung oleh Abu Hanifah, seorang mujtahid besar dan pendiri Mazhab Hanafi. Selanjutnya, fikih tersebut diwarisi oleh Waki’ bin al-Jarrah dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani. Kepada mereka berdualah, Imam asy-Syafii berguru fikih di Iraq.

Setelah cukup lama malang melintang ke berbagai wilayah, Imam asy-Syafii akhirnya kembali ke Mekah. Di sana, beliau mengajar dan aktif menyebarkan ilmu.

Dengan pengembaraan yang luar biasa ini, Imam asy-Syafii memiliki sekian banyak perbandingan. Dalam diri beliau terkumpul serpihan demi serpihan gagasan, yang siap untuk dirumuskan dan diolah menjadi buah pemikiran yang segar.

Kelahiran dan Pertumbuhan Mazhab asy-Syafii

Setelah mengantongi seabrek pemikiran fikih dari Mekah, Madinah, Yaman dan Iraq, maka pada tahun 195 H, Imam asy-Syafii mendeklarasikan mazhabnya yang baru. Hal ini terjadi bersamaan dengan kunjungan beliau ke Baghdad untuk kedua kalinya. Pada momen-momen inilah pemikiran Imam asy-Syafii memasuki tahap pengujian sebelum akhirnya diterima masyarakat luas. Dengan intens, Imam asy-Syafii menyebarkan mazhabnya di Iraq sekitar 2 tahun, baik lewat lisan maupun tulisan. Di Baghad beliau menulis kitab ar-Risâlah yang kemudian menjadi pelopor lahirnya ilmu ushul fikih. Imam asy-Syafii memiliki para pengikut (ashâb) seperti Imam Ahmad bin Hanbal, az-Za’farani, al-Karabisi dan Abu Tsaur. Seluruh pendapat dan karya Imam asy-Syafii selama berada Baghdad ini kemudian disebut dengan qaul qadîm (pendapat lama dari Imam asy-Syafii).

Kematangan dan Kesempurnaan Mazhab asy-Syafii

Titik awal tahap ini dimulai sejak kedatangan Imam asy-Syafii ke Mesir pada akhir-akhir tahun 199 H sampai wafatnya tahun 204 H. Meskipun dalam kurun waktu yang sebentar, yaitu tidak lebih dari 5 tahun dari sisa usianya, masa-masa ini merupakan masa-masa yang menebarkan keharuman dan keagungan Imam asy-Syafi’i. Masa-masa yang penuh dengan inovasi dan kreasi-kreasi subur dari hasil kerja olah pikir Imam asy-Syafii. Pergumulannya dengan para ulama dan pemikiran-pemikiran di Mesir serta pengamatannya yang tajam terhadap kondisi sosial budaya dan kemasyarakatan yang berbeda dengan daerah Hijaz dan Iraq, membuat Imam asy-Syafii menengok kembali pendapat-pendapat yang pernah beliau publikasikan sewaktu berada di Baghdad (qaul qadîm). Imam Syafii pun mengeluarkan revisi atas qaul qadîm-nya. Revisi ini yang kemudian lebih dikenal dengan istilah qaul jadîd. Pemikiran-pemikiran barunya dibukukan ke berbagai kitab, di antaranya kitab al-Ummu yang menjadi salah satu kitab induk dalam mazhab asy-Syafii.

Inovasi-inovasi asy-Syafii ini membuat beberapa ulama-ulama besar dari mazhab lain berbelok arah menjadi pengikutnya, seperti Imam al-Muzani yang sebelumnya bermazhab Hanafi dan al-Buwaithi yang pada awalnya menganut Mazhab Maliki.
 
Sampai di sini, kita tahu betapa keras perjuangan Imam asy-Syafii dalam melakoni proses pencarian jati diri pemikirannya. Berkat perjuangan, pengembaraan, dan kemauan yang tak kenal lelah, didukung dengan kecerdasan yang tinggi, Allah menganugerahi Imam asy-Syafii kemampuan untuk menjadi mujtahid. Ijtihadnya melahirkan fikih yang matang dan akomodatif, akumulasi dari fikih Hijaz, Iraq, Yaman, dan Mesir. Inilah fikih yang mengeksplorasi kekayaan tradisi dengan pemahaman mendalam tentang dalil-dalil syariat.

IMAM MALIK


Beliaulah cikal bakal madhzab Maliki. Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H/712 M dan wafat tahun 179 H/796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al Muwatta’ yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam.
”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia,” nasihat Imam Malik kepada Khalifah Harun.
Sedianya, khalifah ingin jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Beliau wafat pada tahun 179 hijrah ketika berumur 86 tahun dan meninggalkan 3 orang putera dan seorang puteri.
***
Guru-guru imam Malik
Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadits Rasulullah SAW.Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok(dasar) yaitu:
• Nashshul Kitab
• Dzaahirul Kitab (umum)
• Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
• Mafhum muwafaqah
• Tanbihul Kitab, terhadap illat
• Nash-nash Sunnah
• Dzahirus Sunnah
• Dalilus Sunnah
• Mafhum Sunnah
• Tanbihus Sunnah
• Ijma’
• Qiyas
• Amalu Ahlil Madinah
• Qaul Shahabi
• Istihsan
• Muraa’atul Khilaaf
• Saddud Dzaraa’i
Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di manapenduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:
1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
3. Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
5. Asbagh bin Farj al-Umawi.
6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
2. Isa bin Dinar al-Andalusi.
3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
6. Asad bin Furat.
7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Abdul Walid al-Baji
2. Abdul Hasan Al-Lakhami
3. Ibnu Rusyd Al-Kabir
4. Ibnu Rusyd Al-Hafiz
5. Ibnu ‘Arabi
6. Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait. Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
Kitab Al Muwatta’
Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimwaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
 
KESIMPULAN
1 Imam Malik berasal dari keturunan ulama hadits sehingga beliau lebih tekun mempelajari hadits.
2 Imam Malik sangat teguh memegag prinsip dan sangat hati-hati dalam memilih hadits nabi saw.
3 Beliau merupakan seorang yang kuat hafalannya.
4 Kitab Al-Muwatta’ merupakan kitab fiqih fenomenal yang di himpun dari hadits-hadits pilihan dan menjadi rujukan penting khususnya bagi kalangan ulama dan pesantren.
5 Mazhab Maliki berkembang pesat di daerah Maroko,Spanyol,dan Sudan.

Post Terbaru

  الطريقة   المادة الترتيب (أقوم أمام الباب قائلا)   إلقاء السّلام ...