Monday, April 18, 2016

KOMPETENSI PEDAGOGIK




Oleh : Rahmad Fitriyanto



Kompetensi Pedagogik
A.    Pendahuluan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

INSPIRASI AL-QUR’AN



Oleh : RAHMAD FITRIYANTO
              
Ÿ
Atinya :“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya Aku akan mengerjakan Ini besok pagi,Kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah"dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini"

Post Terbaru

Nama Bayi Perempuan Islami Modern Dan Artinya 1. Rashiqa Kata Rashiqa berasal dari Bahasa Arab ‘Rashiq’ yang punya makna anggun serta kale...