Kurban disebut juga ‘Udhhiyyah.
Menurut Syar’i, 'udhhiyyah adalah nama bagi sesuatu yang
disembelih daripada jenis hewan berkaki empat (na’am) yaitu hewan
ternakseperti; kambing, unta, kerbau, sapi, kibasy
dan domba, pada
hari Idul ‘Adha dan
pada 3 hari tasyriq, yaitu, tanggal
11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Dengan
demikian, 'udhhiyyah dapat dirincikan sebagai
berikut:
1.
Hewan yang dipotong adalah jenis na’am, yaitu hewan berkaki
empat.
2.
Hewan jenis bahimah, yaitu hewan
yang diternakkan oleh
orang. (Al-Qur’an,
surat al hajj ayat 34).
3.
Sah jika disembelih pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah
dan 3 hari Tasyrik. Diluar 4 hari ini, bukan kurban namanya.
4.
Tujuan kurban atau 'Udhhiyyah itu adalah dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Jika maksudnya diluar dari pada taqarrub
ilallah, maka bukanlah disebut kurban atau 'udhhiyyah lagi, tetapi hanya sembelihan biasa
saja.